
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025, sebagai perubahan atas POJK 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto.
Aturan baru ini hadir di tengah meningkatnya adopsi kripto di Indonesia serta munculnya berbagai produk digital yang menyerupai instrumen keuangan konvensional seperti derivatif.
Dalam keterangan resmi tertanggal 4 Desember 2025, OJK menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola perdagangan aset digital di Tanah Air, sekaligus menyelaraskan kebijakan dengan standar internasional sektor jasa keuangan.
Perluasan Ruang Lingkup Aset Keuangan Digital
Salah satu poin penting dari aturan baru ini adalah perluasan definisi Aset Keuangan Digital (AKD).
Jika sebelumnya hanya berfokus pada aset kripto, kini cakupan AKD meluas mencakup dua kategori utama:
- Aset kripto – token atau koin berbasis blockchain seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya.
- Aset keuangan digital lainnya, termasuk produk derivatif berbasis aset digital yang nilainya mengacu pada aset kripto tertentu.
OJK juga menegaskan bahwa setiap AKD yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria kelayakan, mulai dari proses penerbitan, penyimpanan, transfer, hingga mekanisme perdagangan berbasis teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology).
Selain itu, bursa dan pedagang aset digital dilarang memperdagangkan aset yang tidak terdaftar dalam Daftar Aset Keuangan Digital resmi, demi menjaga integritas dan keamanan pasar.
Kerangka Baru Perdagangan Derivatif Aset Digital
POJK 23/2025 juga memperkenalkan aturan baru mengenai derivatif aset digital, yang kini diizinkan menjadi opsi investasi tambahan bagi konsumen. Namun, regulasi ini menggarisbawahi prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
Beberapa ketentuan penting yang diatur antara lain:
- Bursa aset digital wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum membuka layanan derivatif.
- Pedagang aset digital dapat memperdagangkan derivatif atas amanat konsumen tanpa izin tambahan, asalkan terdapat perjanjian kerja sama resmi dengan bursa.
- Pedagang wajib memberi pemberitahuan tertulis kepada OJK setiap kali melakukan aktivitas perdagangan derivatif.
- Semua penyelenggara wajib memiliki mekanisme margin dan rekening jaminan khusus, baik berupa uang maupun aset digital.
Selain itu, OJK juga mewajibkan calon investor derivatif mengikuti knowledge test terlebih dahulu untuk memastikan pemahaman risiko sebelum melakukan transaksi. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kerugian akibat ketidaktahuan investor terhadap produk kompleks seperti derivatif kripto.
OJK Ingin Menumbuhkan Pasar Kripto yang Aman dan Sehat
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, OJK menegaskan komitmennya untuk mendukung inovasi finansial berbasis teknologi tanpa mengorbankan aspek keamanan dan transparansi.
Perdagangan derivatif dan aset digital kini dapat berkembang lebih sehat, namun tetap berada dalam kerangka pengawasan yang kuat.
Aturan ini juga menjadi sinyal bahwa Indonesia mulai menempatkan aset kripto sebagai bagian dari sistem keuangan resmi, bukan sekadar instrumen spekulatif. Kolaborasi antara OJK, pelaku industri, dan bursa aset digital diharapkan dapat menciptakan ekosistem kripto nasional yang lebih matang, aman, dan kompetitif secara global.
Kesimpulan
Melalui POJK 23 Tahun 2025, OJK membawa babak baru bagi industri aset digital di Indonesia. Dengan memperluas cakupan regulasi, memperjelas izin derivatif, dan memperketat perlindungan konsumen, pemerintah berupaya memastikan inovasi kripto dapat tumbuh beriringan dengan stabilitas sistem keuangan nasional.
Bagi investor, aturan ini menjadi sinyal positif bahwa perdagangan aset kripto kini semakin diakui secara legal dan diawasi dengan standar yang lebih profesional.
Disclaimer
Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan informasi. Market kripto bersifat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi atau perdagangan aset digital.
Bergabung dengan MEXC dan mulai trading hari ini
Daftar


