
Ekonomi digital makin berperan besar dalam penerimaan negara. Hingga September 2025, pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,71 triliun, menegaskan bahwa sektor ini bukan lagi tren sesaat, tapi bagian penting dari struktur fiskal Indonesia.
Kenaikan kontribusi ini menunjukkan semakin besarnya aktivitas dan adopsi kripto di Tanah Air, seiring dengan bertumbuhnya jumlah pengguna, nilai transaksi, dan entitas berizin resmi di bawah pengawasan OJK dan Bappebti.
Kripto Jadi Kontributor Baru Pajak Nasional
Menurut data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga akhir September 2025.
Angka tersebut terdiri dari:
- PPh Pasal 22 sebesar Rp836,36 miliar
- PPN Dalam Negeri sebesar Rp872,62 miliar
Jika ditelusuri per tahun, tren kontribusi pajak kripto terus naik:
- 2022: Rp246,45 miliar
- 2023: Rp220,83 miliar
- 2024: Rp620,4 miliar
- Hingga September 2025: Rp621,3 miliar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut bahwa angka ini menjadi bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak nasional.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi motor baru penerimaan pajak Indonesia,” ujarnya.
Ekonomi Digital Jadi Mesin Pajak Baru
Secara keseluruhan, hingga 30 September 2025, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun.
Rinciannya:
- PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp32,94 triliun
- Pajak kripto: Rp1,71 triliun
- Pajak fintech peer-to-peer lending: Rp4,1 triliun
- Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp3,78 triliun
Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perpajakan yang inklusif bagi seluruh ekosistem digital dari e-commerce hingga kripto agar sistem tetap adil dan efisien sesuai perkembangan ekonomi global.
Penguatan Akuntansi dan Tata Kelola Kripto
Sebagai bagian dari penguatan regulasi dan pelaporan keuangan aset digital, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan Buletin Implementasi Volume 8 bertajuk “Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto yang Dititipkan pada Entitas” pada 25 September 2025.
Langkah ini disusun bersama OJK dan mengacu pada panduan IFRS, untuk memastikan transparansi dan konsistensi dalam perlakuan akuntansi aset digital.
Tujuannya sederhana: memberikan kepastian bagi pelaku industri agar tata kelola kripto di Indonesia selaras dengan standar global dan bisa diaudit secara profesional.
Kesimpulan
Angka Rp1,71 triliun bukan sekadar statistik tetapi ia menandai bahwa kripto telah resmi menjadi bagian dari sistem ekonomi nasional.
Dengan adopsi yang terus meningkat, tata kelola yang makin solid, serta komitmen pemerintah dan OJK memperkuat regulasi, ekosistem aset digital Indonesia sedang tumbuh menuju fase kedewasaan.
Pajak dari kripto bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga indikator penting bahwa Indonesia sudah berada di jalur yang sama dengan tren keuangan digital global.
Bergabung dengan MEXC dan mulai trading hari ini
Daftar

