
Pajak kripto di Indonesia tidak menggunakan satu tarif untuk seluruh aktivitas. Besarnya pajak bergantung pada jenis transaksi, lokasi platform, serta apakah user melakukan trading, menyediakan jasa platform, atau menjalankan aktivitas mining.
Sejak 1 Agustus 2025, pemerintah tidak lagi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto. Namun, penghasilan dari penjualan kripto tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final.
Bagi trader retail, tarif yang paling penting adalah 0,21% dari nilai transaksi penjualan melalui platform dalam negeri dan 1% dari nilai transaksi melalui platform luar negeri. Dasar pengenaannya adalah nilai transaksi bruto, bukan keuntungan bersih yang diperoleh trader.
Berapa Pajak Kripto di Indonesia?
Secara ringkas, skema pajak kripto yang berlaku dapat dilihat melalui tabel berikut:
| Aktivitas | Perlakuan Pajak | Tarif |
|---|---|---|
| Membeli kripto | Tidak dikenai PPN atas aset kripto | 0% |
| Menjual melalui platform dalam negeri | PPh Pasal 22 final | 0,21% dari nilai transaksi |
| Menjual melalui platform luar negeri | PPh Pasal 22 final | 1% dari nilai transaksi |
| Jasa yang disediakan platform | PPN dan PPh sesuai ketentuan umum | Bergantung pada fee dan status platform |
| Mining atau jasa verifikasi | PPN besaran tertentu | Tarif efektif 2,2% |
| Penghasilan miner mulai Tahun Pajak 2026 | PPh tarif umum | Mengikuti Pasal 17 UU PPh |
Tarif 0,21% berlaku ketika penjualan dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri, termasuk Pedagang Aset Keuangan Digital yang beroperasi berdasarkan ketentuan Indonesia.
Tarif 1% berlaku untuk penjualan melalui platform luar negeri. Pajak dapat dipungut oleh platform apabila platform tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut. Jika belum ditunjuk, kewajiban penyetoran dapat berada pada penjual aset kripto.
Perubahan terbesar dibanding aturan sebelumnya adalah penghapusan PPN atas penyerahan atau pembelian aset kripto. Aset kripto kini diperlakukan sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga, sehingga asetnya tidak lagi menjadi objek PPN.
Namun, penghapusan PPN atas aset tidak selalu berarti seluruh biaya transaksi bebas PPN. Fee, komisi, atau jasa yang disediakan platform masih dapat dikenai PPN berdasarkan ketentuan jasa kena pajak.
Cara Menghitung Pajak Penjualan Kripto
Pajak penjualan kripto dihitung dari nilai bruto transaksi, bukan dari capital gain atau keuntungan bersih.
Rumus sederhananya:
Pajak kripto = Nilai transaksi penjualan × Tarif PPh final
Misalnya, seorang user menjual Bitcoin senilai Rp10.000.000 melalui platform dalam negeri.
Perhitungannya:
Rp10.000.000 × 0,21% = Rp21.000
PPh final yang dikenakan adalah Rp21.000. User akan menerima hasil penjualan setelah dikurangi pajak dan kemungkinan fee trading dari platform.
Jika transaksi dengan nilai yang sama dilakukan melalui platform luar negeri, perhitungannya menjadi:
Rp10.000.000 × 1% = Rp100.000
PPh final yang dikenakan adalah Rp100.000.
Perbedaan tersebut membuat transaksi melalui platform luar negeri memiliki tarif pajak penjualan hampir lima kali lebih tinggi dibandingkan platform dalam negeri.
Pajak Tetap Berlaku Meski Transaksi Rugi
Karena pajak dihitung dari nilai bruto penjualan, PPh final tetap dapat dikenakan meskipun user menjual aset pada harga yang lebih rendah daripada harga belinya.
Sebagai contoh:
- User membeli aset kripto senilai Rp12.000.000.
- Nilainya turun dan dijual seharga Rp10.000.000.
- User mengalami kerugian Rp2.000.000.
- PPh final tetap dihitung dari nilai penjualan Rp10.000.000.
Jika menggunakan platform dalam negeri, pajaknya tetap:
Rp10.000.000 × 0,21% = Rp21.000
Artinya, sistem ini tidak menghitung apakah trader mendapatkan keuntungan atau kerugian. Pajak muncul ketika transaksi penjualan terjadi.
Contoh Transaksi dengan Nilai Lebih Besar
Jika user menjual aset kripto senilai Rp100.000.000 melalui platform dalam negeri:
Rp100.000.000 × 0,21% = Rp210.000
Jika transaksi dilakukan melalui platform luar negeri:
Rp100.000.000 × 1% = Rp1.000.000
Perbedaan pajaknya mencapai Rp790.000 untuk nilai transaksi yang sama.
Bagaimana dengan Trading Berkali-kali?
Pajak dapat dikenakan pada setiap transaksi penjualan, bukan hanya ketika dana ditarik ke rekening bank.
Misalnya, user melakukan lima transaksi penjualan dengan total nilai bruto Rp50.000.000 melalui platform dalam negeri. Pajaknya dihitung dari total transaksi tersebut:
Rp50.000.000 × 0,21% = Rp105.000
Frekuensi trading yang tinggi dapat membuat total pajak bertambah meski profit bersih keseluruhan relatif kecil. Trader aktif perlu memperhitungkan pajak bersama trading fee, spread, funding fee, dan slippage saat mengevaluasi performa.
Apakah Membeli Kripto Masih Kena PPN?
Sejak 1 Agustus 2025, pembelian atau penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Perubahan ini muncul setelah status kripto bergeser dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga.
Dalam aturan sebelumnya, pembelian kripto melalui platform terdaftar dapat dikenai PPN efektif sebesar 0,11%. Transaksi melalui penyelenggara tertentu di luar skema tersebut dapat dikenai tarif efektif 0,22%.
Setelah PMK 50/2025 berlaku, PPN tersebut dihapus dari aset kripto yang dibeli.
Sebagai contoh, ketika user membeli Bitcoin senilai Rp10.000.000, tidak ada lagi PPN atas penyerahan Bitcoin tersebut. Namun, platform tetap dapat mengenakan trading fee. Jasa platform yang menghasilkan fee atau komisi dapat memiliki perlakuan PPN tersendiri.
Karena itu, user perlu membedakan tiga komponen:
- Nilai aset kripto: Tidak dikenai PPN.
- PPh penjualan: Dikenakan saat aset dijual.
- Fee atau jasa platform: Dapat dikenai pajak sesuai ketentuan jasa.
Penghapusan PPN membuat struktur transaksi lebih sederhana bagi pembeli. Meski begitu, biaya akhir tetap dapat berbeda antarplatform karena masing-masing memiliki struktur fee, spread, dan layanan yang tidak sama.
Pajak Swap, Transfer, Staking, dan Mining
Aktivitas kripto tidak hanya terdiri dari pembelian dan penjualan menggunakan rupiah. User juga dapat menukar satu token dengan token lain, memindahkan aset antar-wallet, memperoleh staking reward, atau menjalankan mining.
Perlakuan pajaknya dapat berbeda berdasarkan sifat ekonomis transaksi.
Swap Satu Token dengan Token Lain
Swap seperti BTC ke ETH pada dasarnya melibatkan pelepasan satu aset untuk memperoleh aset lain. Jika transaksi diproses melalui platform yang memfasilitasi perdagangan, bagian pelepasan aset dapat diperlakukan sebagai transaksi penjualan atau pertukaran yang memiliki konsekuensi pajak.
User perlu menyimpan nilai transaksi dalam rupiah pada saat swap dilakukan. Catatan tersebut membantu menentukan nilai pelepasan dan nilai perolehan aset baru.
Transfer Antar-Wallet Milik Sendiri
Memindahkan kripto dari exchange ke private wallet atau dari satu wallet pribadi ke wallet pribadi lainnya umumnya bukan penjualan jika kepemilikannya tidak berubah.
Namun, user tetap perlu menyimpan:
- Transaction hash.
- Alamat wallet asal dan tujuan.
- Tanggal transfer.
- Bukti bahwa kedua wallet berada dalam kendali orang yang sama.
Dokumentasi menjadi penting agar transfer tidak keliru dianggap sebagai pengalihan kepada pihak lain.
Network fee yang dibayarkan ketika transfer juga perlu dicatat secara terpisah karena fee tersebut bukan nilai aset yang diterima.
Staking Reward dan Airdrop
Reward dari staking, campaign, atau airdrop dapat menambah kemampuan ekonomis user. Perlakuannya dapat bergantung pada cara reward diperoleh, status penerima, serta apakah aset kemudian dijual.
Tidak semua reward otomatis memiliki perlakuan yang sama dengan transaksi jual beli biasa. User perlu mencatat:
- Tanggal aset diterima.
- Jumlah token yang diterima.
- Nilai wajar dalam rupiah saat diterima.
- Platform atau protokol asal reward.
- Nilai saat token dijual.
Pencatatan tersebut diperlukan untuk membedakan penerimaan aset dari transaksi penjualannya.
Mining Kripto
Aturan untuk miner berbeda dari trader retail. Jasa verifikasi transaksi oleh miner dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 2,2% dari nilai penyerahan.
Untuk Pajak Penghasilan, perubahan penting mulai berlaku pada Tahun Pajak 2026. Penghasilan miner tidak lagi dikenai PPh final 0,1%, tetapi masuk ke skema PPh tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.
Bagi miner orang pribadi, penghasilan mining dapat digabungkan dengan penghasilan lain dan dikenai tarif progresif sesuai lapisan penghasilan kena pajak. Untuk miner berbentuk badan, perlakuannya mengikuti ketentuan PPh badan yang berlaku.
Perubahan ini membuat miner perlu mencatat pendapatan, biaya perangkat, listrik, maintenance, pool fee, serta biaya operasional lain secara lebih terstruktur.
Apakah Aset Kripto Harus Dilaporkan di SPT Tahunan?
Aset kripto yang masih dimiliki pada akhir tahun perlu dilaporkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan. Pelaporan harta tidak berarti user kembali membayar pajak atas seluruh nilai portofolio.
Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan atau transaksi yang menjadi objek pajak, bukan hanya karena seseorang masih memegang aset.
Dalam pelaporan melalui Coretax DJP, kepemilikan kripto dapat dimasukkan pada kategori investasi atau sekuritas dengan kode:
0399 – Investasi Lainnya
Informasi yang perlu disiapkan dapat mencakup:
- Jenis dan nama aset kripto.
- Tahun perolehan.
- Harga perolehan.
- Nilai aset.
- Nama platform atau institusi tempat aset disimpan.
- Nomor akun investasi jika tersedia.
- Negara lokasi investasi.
Nilai yang digunakan untuk daftar harta perlu mengikuti petunjuk pengisian SPT dan data perolehan yang dimiliki wajib pajak. Karena itu, user sebaiknya menyimpan riwayat pembelian dan tidak hanya mengandalkan nilai portofolio real-time.
Penghasilan dari transaksi yang telah dikenai PPh final juga perlu dicatat pada bagian penghasilan final sesuai bukti pemungutan atau laporan dari platform. Pajak yang sudah dipungut tidak dibayar dua kali, tetapi tetap perlu dilaporkan dengan benar.
Dokumen yang sebaiknya disimpan meliputi:
- Riwayat transaksi tahunan.
- Bukti potong atau bukti pungut pajak.
- Laporan deposit dan withdrawal.
- Rekap trading.
- Transaction hash untuk transfer on-chain.
- Nilai pembelian dan penjualan dalam rupiah.
- Bukti kepemilikan wallet.
- Laporan reward, staking, atau airdrop.
Perbedaan Platform Dalam Negeri dan Luar Negeri
Lokasi serta status platform memengaruhi tarif pajak yang berlaku.
Platform dalam negeri yang masuk dalam kerangka Pedagang Aset Keuangan Digital memungut PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari transaksi penjualan. Pemungutan biasanya dilakukan otomatis sehingga user menerima nilai bersih setelah pajak dan biaya platform.
Untuk platform luar negeri, tarifnya sebesar 1%. Jika platform sudah ditunjuk sebagai pemungut, pajak dapat dipotong langsung. Jika belum ditunjuk, penjual dapat memiliki kewajiban menyetor pajak sendiri.
Perbedaan utama dapat diringkas sebagai berikut:
| Faktor | Platform Dalam Negeri | Platform Luar Negeri |
|---|---|---|
| PPh final penjualan | 0,21% | 1% |
| Pemungutan | Umumnya otomatis oleh platform | Dipungut platform yang ditunjuk atau disetor sendiri |
| Regulasi lokal | Berada dalam kerangka Indonesia | Bergantung status dan penunjukan |
| Dokumen pajak | Umumnya lebih mudah diperoleh | Dapat berbeda antarplatform |
| Pelaporan | Tetap masuk dalam SPT | Tetap masuk dalam SPT |
User yang menggunakan beberapa exchange perlu menggabungkan riwayat transaksi dari seluruh platform. Menggunakan platform luar negeri tidak menghilangkan kewajiban pajak bagi wajib pajak Indonesia.
Aset yang berada di private wallet juga tetap perlu dilaporkan sebagai harta jika dimiliki pada akhir tahun, meskipun wallet tersebut tidak terhubung dengan exchange lokal.
Kesalahan Umum dalam Menghitung Pajak Kripto
Salah satu kesalahan paling umum adalah menganggap pajak hanya dihitung ketika user memperoleh profit. Dalam skema PPh final transaksi kripto, tarif dihitung dari nilai bruto penjualan.
Kesalahan lain yang sering terjadi meliputi:
- Menganggap withdrawal ke rekening bank sebagai satu-satunya event pajak.
- Tidak mencatat swap antar-token.
- Mengira pembelian masih terkena PPN aset.
- Tidak membedakan pajak transaksi dari trading fee.
- Mengabaikan transaksi di platform luar negeri.
- Tidak melaporkan aset yang disimpan dalam private wallet.
- Menghapus riwayat transaksi setelah akun exchange ditutup.
- Tidak menyimpan bukti pemungutan pajak.
- Menganggap transfer antar-wallet sebagai transaksi penjualan.
- Tidak mencatat staking reward, airdrop, atau mining income.
Trader yang aktif di banyak platform dapat menghadapi kesulitan saat merekonsiliasi data. Nama token dapat berubah, satu aset dapat tersedia di beberapa network, dan transaksi on-chain tidak selalu memiliki nilai rupiah yang tercatat otomatis.
Karena itu, pencatatan sebaiknya dilakukan secara berkala, bukan hanya menjelang batas waktu pelaporan SPT.
Pajak Kripto Tidak Selalu Sama dengan Biaya Trading
User perlu memisahkan pajak dari biaya yang dikenakan platform.
Komponen biaya transaksi kripto dapat mencakup:
- PPh Pasal 22 final.
- Trading fee.
- Spread antara harga beli dan jual.
- Withdrawal fee.
- Network fee.
- Funding fee untuk posisi futures.
- Biaya konversi mata uang.
- Slippage saat likuiditas rendah.
Sebagai contoh, penjualan sebesar Rp10.000.000 melalui platform dalam negeri dikenai PPh final Rp21.000. Namun, total pengurangan dari saldo dapat lebih besar jika platform juga mengenakan trading fee dan terdapat spread.
Karena itu, trader tidak sebaiknya menilai biaya hanya dari tarif pajak. Total transaction cost perlu dihitung untuk mengetahui hasil bersih sebenarnya.
Kesimpulan
Pajak kripto di Indonesia saat ini relatif sederhana untuk transaksi spot retail. Pembelian aset kripto tidak lagi dikenai PPN, sedangkan penjualan dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% melalui platform dalam negeri atau 1% melalui platform luar negeri.
Pajak penjualan dihitung dari nilai bruto transaksi, bukan profit. Artinya, kewajiban tetap dapat muncul meskipun user menjual aset dalam kondisi rugi.
Aktivitas lain seperti swap, staking, airdrop, mining, dan penggunaan platform luar negeri membutuhkan pencatatan lebih rinci. Aset yang masih dimiliki pada akhir tahun juga perlu dicantumkan dalam daftar harta SPT Tahunan.
Pemahaman terhadap tarif hanya menjadi langkah awal. User tetap perlu menyimpan histori transaksi, bukti pemungutan, harga perolehan, dan data wallet agar perhitungan serta pelaporan pajak dapat dilakukan dengan tepat.
Tentang MEXC
MEXC adalah exchange cryptocurrency dengan pertumbuhan tercepat di dunia, dipercaya oleh lebih dari 40 juta pengguna di lebih dari 170 market. Dibangun dengan filosofi yang mengutamakan pengguna, MEXC menawarkan trading 0-fee yang unggul di industri serta akses ke lebih dari 3.000 aset digital. Sebagai Gateway to Infinite Opportunities, MEXC menyediakan satu platform yang memungkinkan pengguna memperdagangkan cryptocurrency dengan mudah bersama aset tokenized, termasuk saham, ETF, komoditas, dan logam mulia.
MEXC Official Website|X|Telegram|How to Sign Up on MEXC
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi. Isi artikel bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, pajak, atau rekomendasi transaksi. Ketentuan perpajakan dapat berubah dan penerapannya dapat berbeda berdasarkan kondisi masing-masing wajib pajak. Selalu periksa regulasi terbaru dan konsultasikan dengan konsultan pajak atau otoritas terkait sebelum mengambil keputusan.
Nikmati token paling trending, airdrop setiap hari, biaya yang sangat rendah, dan likuiditas yang komprehensif
Daftar