
Kripto dan saham US kini semakin mudah diakses oleh investor Indonesia melalui berbagai platform digital. Keduanya dapat diperdagangkan dalam satu ekosistem, tetapi aturan, karakter aset, hak kepemilikan, dan skema pajaknya berbeda.
Kripto di Indonesia diperlakukan sebagai aset keuangan digital. Aset ini legal untuk dimiliki dan diperdagangkan, tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Saham US merupakan kepemilikan atau exposure terhadap perusahaan publik Amerika Serikat. Perlakuannya bergantung pada produk yang digunakan, seperti saham riil, saham tokenisasi, atau Stock Futures.
Perbedaan struktur tersebut memengaruhi cara pajak dihitung, siapa yang melakukan pemotongan, bagaimana kerugian diperlakukan, serta bagian mana yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Artikel ini membahas aturan dan pajak bagi investor orang pribadi yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia. Perlakuannya dapat berbeda bagi badan usaha, trader profesional, warga negara Amerika Serikat, pemegang green card, atau investor dengan status pajak khusus.
Key Takeaways
- Kripto legal di Indonesia sebagai aset keuangan digital, bukan sebagai alat pembayaran.
- Pembelian aset kripto tidak lagi dikenai PPN atas nilai asetnya sejak 1 Agustus 2025.
- Penjualan kripto melalui platform dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai bruto transaksi.
- Penjualan melalui platform luar negeri dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 1% dari nilai bruto transaksi.
- Pajak kripto dihitung dari nilai transaksi, bukan keuntungan bersih.
- Capital gain saham US umumnya termasuk penghasilan nonfinal bagi Wajib Pajak Indonesia.
- Keuntungan saham US dapat dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh, mulai dari 5% hingga 35%.
- Dividen saham US dapat dipotong pajak di Amerika Serikat sebelum diterima investor.
- Pajak luar negeri dapat dikreditkan melalui PPh Pasal 24 jika memenuhi syarat.
- Kripto dan saham US tetap perlu dilaporkan sebagai harta dalam SPT.
- RealStocks, saham tokenisasi, dan Stock Futures memiliki struktur pajak berbeda.
Perbedaan Dasar antara Kripto dan Saham US
Kripto dan saham US merupakan dua jenis aset yang berbeda secara hukum dan ekonomi.
| Aspek | Kripto | Saham US |
|---|---|---|
| Klasifikasi | Aset keuangan digital | Efek atau kepemilikan ekuitas asing |
| Dasar nilai | Network, utilitas, supply, demand, sentimen | Performa bisnis, laba, arus kas, valuasi |
| Dasar pajak utama | Nilai bruto transaksi | Keuntungan neto dan dividen |
| Jenis PPh | Final | Umumnya nonfinal |
| Hak dividen | Tidak otomatis | Dapat diterima jika saham riil |
| Kepemilikan | Tidak otomatis | Ada pada saham riil |
| Pelaporan SPT | Harta & PPh final | Harta luar negeri & penghasilan nonfinal |
Aturan Kripto di Indonesia
Kripto legal untuk dimiliki, disimpan, dan diperdagangkan sebagai aset keuangan digital. Aktivitasnya berada dalam kerangka pengawasan regulator keuangan Indonesia.
Penyelenggara perdagangan kripto wajib mengikuti aturan terkait perizinan, perlindungan konsumen, keamanan sistem, tata kelola, dan pelaporan.
Kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Transaksi pembayaran tetap harus menggunakan Rupiah.
Pajak Kripto di Indonesia
Pajak Penjualan Kripto
Penjualan melalui platform dalam negeri dikenai PPh final:
0,21% × nilai bruto transaksi
Penjualan melalui platform luar negeri:
1% × nilai bruto transaksi
Pajak dihitung dari nilai transaksi, bukan keuntungan bersih.
Pajak saat Rugi
Pajak tetap dikenakan meskipun transaksi rugi, karena basisnya adalah nilai bruto transaksi.
Swap Antar-Token
Swap dianggap sebagai pelepasan aset dan dapat dikenai pajak berdasarkan nilai aset saat transaksi.
Aturan Saham US bagi Investor Indonesia
Saham US dapat diakses melalui beberapa produk dengan struktur berbeda:
- Saham riil
- Saham tokenisasi
- Stock Futures
Saham Riil
Memberikan kepemilikan langsung dan hak ekonomi seperti dividen, stock split, dan corporate actions.
Saham Tokenisasi
Memberikan exposure harga, tetapi kepemilikan bergantung pada struktur penerbit.
Stock Futures
Merupakan kontrak derivatif tanpa kepemilikan saham dasar dan dapat memiliki leverage serta risiko liquidation.
Pajak Saham US
Capital Gain
Keuntungan saham US digabung dengan penghasilan lain dan dikenai tarif progresif Pasal 17 (5%–35%).
Dividen
Dividen dapat dipotong pajak di AS sebelum diterima investor, umumnya sekitar 15% dengan Form W-8BEN.
Kredit Pajak
Pajak luar negeri dapat dikreditkan melalui PPh Pasal 24 sesuai ketentuan.
Perbandingan Pajak Kripto dan Saham US
| Aspek | Kripto | Saham US |
|---|---|---|
| Dasar pajak | Nilai bruto transaksi | Keuntungan neto & dividen |
| Sifat pajak | Final | Nonfinal |
| Tarif | 0,21% atau 1% | 5%–35% |
| Pajak saat rugi | Tetap dikenakan | Tidak ada jika rugi |
Cara Melaporkan di SPT
Kripto dan saham US wajib dilaporkan sebagai harta dan/atau penghasilan luar negeri. Data yang perlu dicatat meliputi nilai aset, transaksi, dan bukti pajak.
Kesimpulan
Kripto dikenakan PPh final berbasis transaksi, sedangkan saham US mengikuti skema pajak penghasilan progresif dengan tambahan mekanisme kredit pajak luar negeri.
Perbedaan utama terletak pada struktur kepemilikan, dasar pengenaan pajak, dan perlakuan terhadap keuntungan serta dividen.
Tentang MEXC
MEXC adalah exchange cryptocurrency dengan pertumbuhan tercepat di dunia, dipercaya oleh lebih dari 40 juta user di lebih dari 170 market. Dibangun dengan filosofi yang mengutamakan user, MEXC menawarkan trading dengan fee 0 yang unggul di industri serta akses ke lebih dari 3.000 aset digital.
MEXC Official Website|X|Telegram
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi. Bukan nasihat pajak atau investasi. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan profesional.
Nikmati token paling trending, airdrop setiap hari, biaya yang sangat rendah, dan likuiditas yang komprehensif
Daftar