
Semakin banyak orang di Indonesia berinvestasi di aset digital seperti kripto. Namun, satu hal yang sering terlupakan adalah kewajiban pajaknya.
Mulai 2022, setiap transaksi kripto baik jual, beli, maupun tukar aset digital sudah termasuk objek pajak dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Artikel ini membahas langkah-langkah praktis untuk melapor pajak crypto, apa saja yang perlu disiapkan, serta tips agar prosesnya lebih mudah dan tidak bikin pusing.
Mengapa Kripto Kena Pajak?
Pemerintah Indonesia menetapkan kripto sebagai komoditas digital, bukan alat pembayaran. Artinya, setiap transaksi aset digital dikenai pajak seperti komoditas lain.
Regulasi ini diatur dalam PMK No. 68 Tahun 2022, yang mengatur dua jenis pajak utama:
- PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi pembelian aset kripto.
- PPh 22 sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan aset kripto.
Yang wajib dilakukan adalah melaporkannya ke DJP Online saat mengisi SPT Tahunan.
Siapa yang Wajib Lapor Pajak Crypto?
Pada dasarnya, semua investor kripto wajib melaporkan aktivitasnya di SPT, terutama jika ada keuntungan (capital gain) dari transaksi.
Namun, ada beberapa skenario umum:
- Jika kamu aktif trading dan mendapatkan profit, maka keuntungan itu termasuk penghasilan dan harus dilaporkan.
- Jika kamu hanya menyimpan (holding) tanpa menjual atau menukar aset, belum ada kewajiban bayar pajak. Tapi tetap disarankan untuk mencantumkan aset tersebut di bagian Harta pada Akhir Tahun sebagai bentuk transparansi.
- Jika kamu mendapatkan kripto dari staking, airdrop, atau hadiah, hasilnya bisa dianggap penghasilan tambahan yang juga perlu dilaporkan.
Langkah-Langkah Cara Lapor Pajak Crypto
Berikut panduan lengkap yang bisa kamu ikuti saat mengisi SPT Tahunan di DJP Online:
1. Siapkan Dokumen dan Data Pendukung
- NPWP dan password akun DJP Online.
- Bukti potong pajak dari exchange tempat kamu trading (bisa diunduh dari menu riwayat pajak).
- Rekap transaksi jual-beli aset kripto sepanjang tahun.
2. Login ke DJP Online
- Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP dan password.
- Pilih menu Lapor > E-filing, lalu klik Buat SPT.
3. Isi Formulir SPT Tahunan
- Pilih formulir 1770 S (untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun).
- Pilih Tahun Pajak 2024 dan status SPT Normal.
- Klik Selanjutnya.
4. Laporkan Penghasilan dari Kripto
- Masuk ke Lampiran II, bagian A (Penghasilan yang Dikenakan PPh Final).
- Klik Tambah (+) dan pilih Nomor 14: Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final.
- Masukkan total penghasilan
5. Tambahkan Aset Kripto di Bagian Harta
- Di Lampiran II, pilih Bagian B (Harta pada Akhir Tahun).
- Klik Tambah (+), lalu isi:- Nama Harta: Investasi Kripto
- Tahun Perolehan: 2024
- Harga Perolehan: sesuai nilai aset di akhir tahun
- Keterangan: Aset kripto yang dimiliki di exchange
 
- Klik Simpan.
6. Periksa dan Kirim
- Pastikan semua data sudah sesuai.
- Klik Kirim SPT, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda laporan sukses.
Tips Agar Lapor Pajak Crypto Lebih Mudah
- Catat Transaksi Secara Berkala
 Hindari menumpuk data di akhir tahun. Simpan atau unduh riwayat transaksi setiap bulan agar lebih mudah menghitung capital gain.
- Konsultasi ke Ahli Pajak Jika Diperlukan
 Jika transaksi kamu cukup kompleks (misalnya melibatkan staking, NFT, atau yield farming), sebaiknya konsultasi dengan konsultan pajak yang paham aset digital.
- Jangan Abaikan Aset Kecil
 Meskipun nominalnya kecil, tetap lebih baik dilaporkan agar tidak ada kesalahan data di kemudian hari.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Transaksi P2P (peer-to-peer) juga wajib dilaporkan jika menghasilkan keuntungan.
- Airdrop dan staking reward bisa dianggap sebagai penghasilan tambahan, tergantung nilai dan sumbernya.
- Kepatuhan digital makin ketat. Pemerintah kini dapat melacak aktivitas aset digital melalui kerja sama dengan platform perdagangan dan lembaga keuangan.
Kesimpulan
Melaporkan pajak kripto bukan hal yang rumit, asal kamu tahu langkahnya. Dengan sistem DJP Online prosesnya kini lebih cepat dan transparan. Ingat, membayar dan melaporkan pajak bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bagian dari menjadi investor yang taat hukum dan profesional.
Jadi, mulai rekap transaksi kamu dari sekarang, lengkapi dokumennya, dan lapor SPT sebelum batas waktu.
Dengan begitu, kamu bisa berinvestasi di dunia kripto dengan tenang, legal, dan tanpa beban pajak yang tertunda.
Bergabung dengan MEXC dan mulai trading hari ini
 
 



